AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sejumlah pejabat PT Telkom Indonesia serta para mitra swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi sistematis melalui proyek pengadaan fiktif di lingkungan Divisi Enterprise Service (DES) pada periode 2016–2018. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp464,93 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, JPU menyebut bahwa skema tersebut berjalan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
“Para terdakwa secara bersama-sama dan berulang kali menciptakan proyek-proyek yang tidak pernah ada realisasinya, hanya demi pencairan dana Telkom kepada pihak tertentu,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin(24/11/2025).
JPU menjelaskan bahwa skema bermula dari kebijakan internal DES yang seharusnya mencari pelanggan korporat baru, tetapi berubah menjadi mekanisme penciptaan pelanggan fiktif. Kebijakan ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat dokumen pengadaan yang tampak sah.
Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Telkom dan anak usahanya, yaitu:
- August Hoth Mercyon Purba (General Manager Enterprise Financial Management 2017-2020),
- Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017,)
- Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara)
Sementara itu, delapan tersangka merupakan pihak swasta, yakni:
- Andi Imansyah Mufti selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara;
- Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta;
- Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama;
- Kamaruddin Ibrahim selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa;
- Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi;
- Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas;
- Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan
- Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
“Dokumen-dokumen seperti kontrak pelanggan, purchase order, dan BAST sengaja dibuat dengan tanggal mundur, untuk memberi kesan seolah pengadaan sudah berlangsung. Padahal, tidak ada satu pun pekerjaan yang benar-benar dilakukan,” tegas JPU.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa memanfaatkan anak perusahaan Telkom, PT Infomedia Nusantara, PT PINS Indonesia, PT Graha Sarana Duta, dan PT Telkom Infra, sebagai perantara pencairan anggaran. Di antaranya:
1. PT Alta Energi – Proyek Baterai Lithium-ion (Rp113,98 miliar)
Tak ada satu pun barang yang diserahterimakan. JPU menyebut terdakwa Agus Purba menerima “fee” pribadi Rp800 juta.
“Kontrak hanya dijadikan formalitas pencairan dana. Pengadaan tidak pernah terjadi di lapangan,” kata JPU.
2. PT Internasional Vista Kuanta – Proyek Smart Mobile Energy Storage (Rp20 miliar)
Kontrak diteken untuk menutupi tunggakan perusahaan lain.
“Tanda tangan kontrak hanya dilakukan untuk menutup rekayasa pendanaan, bukan untuk pengadaan riil,” ujar jaksa.
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek Mekanikal & Elektrikal (Rp55 miliar)
Telkom menunjuk PT Graha Sarana Duta yang bahkan tidak kompeten di bidang tersebut.








