JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Terdakwa Riva Siahaan memasuki ruang sidang Kusumatmaja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan atau pledoi yang disampaikan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Jaksa menegaskan, praktik penjualan di bawah harga terendah justru merugikan keuangan negara.

Persidangan yang berlangsung hingga Jumat (20/2/2026) dini hari, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Dalam sidang tersebut, terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyampaikan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Tipikor Pertamina, Fakta Persidangan Ungkap Solar Non-Subsidi Dijual di Bawah Harga Pokok Produksi

Jaksa penuntut umum Zulkipli menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dalam persidangan terletak pada cara memandang fakta. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa merupakan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penjualan Solar di Bawah Harga Terendah
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *