AYODESA.COM, JAKARTA – Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur telah divonis 11 tahun, serta membayar denda Rp750 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025) lalu.
Menurut berita yang dilansir detikNews pada Kamis (26//6/2025), melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KejagungRI) Harli Siregar menyatakan bahwa selain terhadap Zarof Ricar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berpendapat untuk Lisa Rachmat juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan dalam akta permohonan banding.
Menanggapi hal tersebut, Andi Syariefudin selaku Kuasa Hukum Lisa Rachmat, mengatakan
alasan JPU banding adalah karena barang bukti berupa uang asing yang disita oleh Penyidik Kejagung dari suami Lisa Rachmat, adik kandung Lisa Rachmat dan juga dari dompet milik Lisa Rachmat sebesar kurang lebih Rp27 M jika di rupiahkan. Dimana barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum (PH) Lisa Rahmat, bahwa barang bukti tersebut patut atau harus dikembalikan kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa Rachmat
“Lisa adalah pemberi suap bukan penerima suap, artinya tentu uang yang yang dipergunakan oleh Lisa Rahmat sudah tidak ada pada Lisa Rahmat dan Keluarga Lisa Rahmat,” kata Andi kepada redaksi ayodesa.com, Sabtu (28/6/2025).
Andi juga mengatakan bahwa Hakim juga menyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur dan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan Lisa Rachmat.
“Sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa uang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada yang lebih berhak yaitu Suami Lisa Rahmat, Adik Kandung Lisa Rahmat, dan juga Lisa Rahmat.” Lanjut Andi.
Menurut Andi alasan JPU banding tidak memiliki dasar hukum, dengan alasan bahwa Lisa Rahmat dituduh atau didakwa menyuap tiga Hakim Pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya sebesar kurang lebih 3 M, Lisa Rahmat juga dituduh melakukan perbuatan jahat dengan Zarof Ricar untuk menyuap hakim Agung di MA atas kasasi Ronal Tanur.
“Kalau ditotal Lisa Rahmat dituduh atau didakwa menyuap hakim kurang lebih Rp8 M, seharusnya uang itulah yang harus disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti hasil kejahatan, bukan uang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan Lisa Rahmat kemudian disita untuk dirampas oleh Negara,” tegasnya.








