JPU Bacakan Tuntutan terhadap 6 Terdakwa Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim

Terdakwa Marcella Santoso dan Junaidi Saibih bersiap memasuki ruang sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Sidang yang berlangsung di Jakarta tersebut menguraikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara besar. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, khususnya lembaga yudikatif.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Drama Makan Bersama di Dulang Keranggan-Tembelok

Rincian Tuntutan terhadap Para Terdakwa

Berikut tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing terdakwa:

  1. Ariyanto Bakri 
    Dinyatakan terbukti memberi suap kepada hakim secara bersama-sama serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
    Pidana penjara: 17 tahun (dikurangi masa tahanan)
    Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
    Uang pengganti: Rp21.602.138.412, subsider 8 tahun penjara jika tidak dibayar
  2. Marcella Santoso
    Terbukti melakukan suap terhadap hakim bersama-sama dan pencucian uang.
    Pidana penjara: 17 tahun (dikurangi masa tahanan)
    Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
    Uang pengganti: Rp21.602.138.412, subsider 8 tahun penjara
  3. M. Syafe’i
    Terbukti memberi suap kepada hakim dan melakukan pencucian uang.
    Pidana penjara: 15 tahun (dikurangi masa tahanan)
    Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
    Uang pengganti: Rp9.333.333.333, subsider 5 tahun penjara
  4. Junaedi Saibih
    Terbukti melakukan suap terhadap hakim serta perintangan penyidikan secara bersama-sama.
    Pidana suap: 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta
    Pidana perintangan penyidikan: 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta
  5. M. Adhiya Muzakki
    Terbukti melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.
    Pidana penjara: 8 tahun (dikurangi masa tahanan)
    Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
  6. Tian Bahtiar
    Terbukti melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.
    Pidana penjara: 8 tahun (dikurangi masa tahanan)
    Denda: Rp600 juta subsider 150 hari kurungan
Baca Juga  Pledoi Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Niat Jahat, PH Soesilo Sebut Harusnya Masuk Perkara Perdata

Dakwaan Terkait Tiga Perkara Korupsi Besar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *