AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan kasus suap hakim dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret 3 terdakwa, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat dan Meyrizka Widjaja, terus berlanjut hingga saat ini yaitu dengan agenda “Replik” dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
JPU secara bergantian membacakan jawaban dari pledoi para terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tiga terdakwa dan dari PH terdakwa. JPU menganggap perbuatan ketiga terdakwa telah mencederai lembaga peradilan.
“Penuntut umum menolak nota pembelaan tersebut dan tidak perlu menguraikan alasan jawaban oleh karena penuntut umum tetap berpegang pada kebenaran analisa fakta dan analisa yuridis dalam surat tuntutan yang telah penuntut umum susun secara sistematis,” tegas JPU.

“Menerima jawaban penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh Majelis Hakim,” lanjut JPU.
Usai JPU membacakan replik untuk para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, menanyakan kepada para PH terdakwa terkait lanjutan dari persidangan.
“Bagaimana para Penasehat Hukum, setelah kita dengarkan “Replik” dari JPU?,” tanya Ketua Majelis Hakim.








