Jimmy Masrin Dituntut 11 Tahun, PH Waldus Situmorang Nilai Tuntutan JPU Keliru

Waldus Situmorang memberikan keterangan kepada awak media

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Dalam perkara bernomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST ini, tiga petinggi PT Petro Energy didudukkan sebagai terdakwa, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi.

Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, bekerja sama dengan dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. JPU menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 22 juta dan Rp 600 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Novum PK Adam Damiri, Linda: Jaksa Harus Jujur

Dalam tuntutannya, JPU meminta:

  1. Newin Nugroho: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan
  2. Susy Mira Dewi: 8 tahun 4 bulan, denda Rp250 juta subsider 4 bulan
  3. Jimmy Masrin: 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti USD 32.691.551 subsider 5 tahun kurungan

JPU juga menilai pemberian fasilitas kredit LPEI berlangsung dengan modus manipulasi dokumen, penggunaan invoice yang tidak benar, hingga penyalahgunaan dana untuk menutupi utang perusahaan dalam grup yang sama.

Usai persidangan, penasihat hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa tuntutan JPU tidak hanya keliru, tetapi juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami transaksi yang terjadi antara Petro Energy dan LPEI. Ia mengatakan bahwa pembayaran yang dilakukan Petro selama ini merupakan kewajiban kontraktual yang timbul dari perjanjian pembiayaan, bukan pengembalian kerugian negara sebagaimana ditafsirkan JPU.

Baca Juga  Buntut Duit 'Parkir' Rp 2,1 Triliun, Pemprov Babel Resmi Lapor Bank SumselBabel ke Polisi

“Seakan-akan mereka persepsikan uang yang dibayar sebagai kewajiban Petro kepada LPEI itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Waldus.

Menurutnya, JPU gagal membedakan dua konsep yang sangat penting dalam hukum pembiayaan, yaitu frasa pembayaran dan pengembalian.

“Frasa pengembalian itu terjadi ketika seseorang ditetapkan tersangka, diketahui menerima uang, lalu mengembalikannya. Sedangkan ini adalah pembayaran utang sejak 2021–2022, bukan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Waldus menegaskan bahwa Petro sudah menjalankan kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Untuk fasilitas USD 10 juta, sisa kewajiban hanya USD 500 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *