AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Dinilai janggal, publik mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim PN Pangkalpinang yang memvonis bebas murni semua terdakwa perkara korupsi KUR Bank SumselBabel Rp 20,2 miliar yang berjumlah 8 terdakwa.
Desakan pubik ini menggema usai majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang dalam sidang pembacaan keputusan terhadap 8 terdakwa perkara korupsi KUR Bank SumselBabel (BSB) Cabang Pangkalpinang di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Ke-8 terdakwa tersebut terdiri dari mantan pimpinan cabang (Pincab), wakil pimpinan cabang (Wapincab) dan penyelia Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Kemudian Direksi dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL).
“KY segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tanpa ada pertimbangan yang jelas kepada semua terdakwa sebanyak 8 orang,” tegas salah satu warganet mengomentari vonis tersebut.
Warganet lainnya, “Sesuai dengan judul lagu “Kamu Ketahuan” KY dan Jaksa semestinya bergerak…,” tulisnya.
“Kenapa bisa bebas murni? Apakah ybs tidak bersalah, klm ybs tidak bersalah jadi yang korup 20 M itu siapa ya? Rasanya wajar klu kami netizen ingin tau,” tulis lainnya.
“Kasihan kejaksaan babel susah susah penyidikan malah dibebaskan hakim,” tulisnya, kemudian lanjut yang lainnya, “Babel sedang tidak baik baik saja sekarang. Korupsi aja dibebaskan, hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.”
Terkait berita vonis bebas murni hakim atas terdakwa korupsi sudah ditonton ratusan ribu dan dengan ratusan komentar menohok, yang intinya mengecam vonis bebas murni terdakwa perkara korupsi KUR Bank SumselBabel senilai Rp20,2 miliar dan mendesak KY memanggil dan memeriksa majelis hakim serta meminta jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui 8 orang terdakwa perkara korupsi KUR Bank Sumselbabel yang divonis bebas murni oleh majelis hakim yaitu:
1.Moch Robi Hakim (Mantan Pincab)
2.Rofalino Kurnia (Mantan Pincab)
3.Santoso Putra (Mantan Wapincab)
4.Taufik (Karyawan BSB)
5.Handika Kurnia Akasse (Mantan Penyelia)
6.Zaidan Lesmana ( Komisaris PT HKL)
7.Andi Irawan (Dirut PT HKL)
8.Sandri Alasta (Karyawan PT HKL).
Sedangkan majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini yaitu Dewi Sulistiarini, Mhd. Takdir, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak terdapat niat jahat atau mensrea dan tidak terbukti unsur memperkaya diri atau memperkaya orang atau pihak lain.
Komisi Yudisial Selidiki Potensi Pelanggaran
Buntut vonis bebas seluruh terdakwa kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, Komisi Yudisial dalami potensi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Melansir berita sebelumnya, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada, Kamis (20/3/2025) mengatakan, KY segera mempelajari keputusan majelis tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Jubir KY.
Jubir KY menegaskan, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Fajar mengatakan, setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya sambil menunggu jika ada pihak yang bermaksud melaporkan penanganan perkara tersebut ke KY.








