AYODESA.COM, JAKARTA – Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan melontarkan tuduhan kepada orang lain tanpa dasar yang jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tindakan tersebut dapat berujung pidana melalui Pasal 438 tentang Persangkaan Palsu.
Persangkaan palsu merupakan perbuatan yang membuat seseorang seolah-olah melakukan tindak pidana, padahal kenyataannya tidak demikian. Perbuatan ini tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga bisa melalui rekayasa situasi, manipulasi bukti, hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pengertian Persangkaan Palsu
Dalam KUHP baru, persangkaan palsu diartikan sebagai tindakan yang dengan sengaja menimbulkan dugaan terhadap orang lain seolah-olah telah melakukan kejahatan. Intinya, pelaku menciptakan skenario agar orang lain terlihat bersalah di mata publik maupun hukum.
Adapun bunyi pasalnya menegaskan bahwa setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau dikenakan denda kategori IV.
Contoh Kasus di Masyarakat
Beberapa contoh yang masuk dalam kategori persangkaan palsu antara lain:
Menjebak dengan barang bukti: Seseorang menaruh barang terlarang seperti narkoba di tas orang lain, lalu melaporkannya seolah-olah korban adalah pelaku.
Rekayasa tuduhan pencurian: Pelaku menyebarkan informasi bahwa orang lain mencuri, padahal dirinya sendiri yang melakukan perbuatan tersebut.
Setting di media sosial: Membuat atau mengedit bukti palsu seperti chat atau dokumen, lalu menyebarkannya agar seseorang terlihat melakukan penipuan atau kejahatan lain.






