Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Tipikor Pertamina, Soroti Unsur Kerugian Negara Nyata

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Advokat Jan Maringka bersama Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero) yang menjerat terdakwa Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping.

Pengajuan pendapat hukum tersebut disampaikan pada Jumat (20/2/ 2026) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum A3FI sekaligus jaksa karier selama 35 tahun, Jan Maringka memberikan pandangan hukum terkait unsur kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas Perkara Skandal Migas Rp285 Triliun

Menurutnya, perkara terhadap Yoki Firnandi harus dilihat secara objektif, khususnya terkait apakah benar terdapat kerugian keuangan negara yang nyata, bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian.

Dalam amicus curiae tersebut, Jan Maringka menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya perkara korupsi yang dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi serta ketidakpastian hukum.

A3FI, yang merupakan organisasi profesi advokat dan akuntan forensik, menyatakan pandangan ini bertujuan membantu majelis hakim memahami secara tepat makna unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga  WALHI Pusat dan 17 Perwakilan di Indonesia Sambangi Kejaksaan Agung

Menurut Jan Maringka, pendekatan penegakan hukum yang bertumpu pada dugaan kerugian negara tanpa pembuktian perbuatan melawan hukum berisiko menyimpang dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Kinerja Perusahaan Disebut Meningkat di Bawah Kepemimpinan Terdakwa
Dalam ringkasan pendapatnya, Jan Maringka menyoroti kinerja Pertamina International Shipping selama dipimpin Yoki Firnandi. Ia menyebut laba bersih perusahaan dilaporkan meningkat hingga empat kali lipat, mencapai sekitar Rp9 triliun.

Kinerja tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya nilai tambah bagi perekonomian negara, bukan kerugian. Hal ini juga merujuk pada keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk Basuki Tjahaja Purnama selaku Komisaris Utama Pertamina dan Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina.

Baca Juga  PH Lisa Rachmat Hadirkan Saksi “A De Charge” Dalam Perkara Suap Hakim Surabaya

Jan Maringka menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule, yaitu perlindungan hukum bagi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *