Jamwas Beberkan Alasan FA Ditahan di Rutan KPK, Febri Diansyah: Klien Kami Kooperatif

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya setelah penetapan status tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Adidaya Talks Bahas Evaluasi Program MBG, Transparansi Data dan Keamanan Pangan Jadi Sorotan

Febri Diansyah mengungkapkan dirinya baru menerima surat kuasa sehari sebelum mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri Diansyah.

Menurut dia, dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.

Sebagian besar pertanyaan, kata Febri, masih bersifat umum, mulai dari identitas, riwayat pekerjaan hingga informasi dasar lainnya karena pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal penyidikan.

Baca Juga  Konflik Global Memanas, KSSK Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh Kuat

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelasnya.

Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dengan memenuhi panggilan penyidik, menjawab seluruh pertanyaan, hingga menjalani proses penahanan.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

Baca Juga  Viral di Media Sosial, Tagar #BebaskanArief Soroti Kasus Hukum Eks Dirut Indofarma

Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada Jumat malam.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *