Jamintel Turun Langsung, Pengawasan Program MBG Diperkuat Hingga Desa

Foto istimewa (docs Puspenkum)

AYODESA.COM, JAWA TIMUR — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan gizi nasional. Pengawalan tersebut dilakukan dalam kegiatan sinergitas pengawasan dan evaluasi di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (1/4/2026).

Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program ini menyasar kelompok rentan seperti peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kodim 0432/Basel Kebut Pembangunan Infrastruktur Pulau Lepar, TMMD Ke-127 Dorong Akses dan Ekonomi Warga

“Program MBG adalah implementasi nyata untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar program berjalan akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam upaya pengamanan program strategis ini. Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran data, deteksi dini potensi penyimpangan, serta penguatan pengawasan hingga tingkat desa.

“ABPEDNAS menjadi mitra strategis kami di lapangan untuk melakukan deteksi dini, pengumpulan data aktual, hingga pemantauan partisipatif guna memastikan program berjalan akuntabel di tingkat desa,” kata Reda.

Baca Juga  Kasus Korupsi Program MBG, Komisaris PT YAT Resmi Menjadi Tersangka

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Kejaksaan juga memanfaatkan teknologi digital berbasis pemantauan real-time. Sistem ini berfungsi sebagai early warning system guna mendeteksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), termasuk risiko penyalahgunaan anggaran dan kendala distribusi.

Berdasarkan hasil pemantauan di Tuban dan Bojonegoro, ditemukan sejumlah dinamika terkait distribusi dan kesiapan satuan pelayanan. Namun, Kejaksaan menegaskan akan mengedepankan pendekatan preventif.

“Setiap potensi permasalahan diupayakan selesai melalui mekanisme administratif, pembinaan, dan edukasi sebelum menempuh langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *