AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup, melalui rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam dan profesional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Daftar 11 Tersangka
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yakni:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT PAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT SIP.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Padahal, dalam kebijakan pemerintah, CPO telah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, tanpa pembedaan kadar asam, sehingga seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” jelas Anang Supriatna.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Dugaan Suap dan Dampak Sistemik
Penyidik turut mengungkap adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.








