Jalan Terjal Insan BUMN, Danny Praditya Bantah Korupsi dalam Perkara Jual Beli Gas PGN–IAE

Terdakwa Danny Praditya, dipersidanganbdengan agenda pembacaan nota pembelaan

AYODESA.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) sekaligus mendengarkan pledoi penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pledoi digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Danny dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dalam kerja sama komersial PGN–IAE.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menyatakan bahwa dirinya berdiri di hadapan majelis hakim bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan profesional yang telah lebih dari dua dekade mengabdi di sektor energi nasional.

Baca Juga  Warga Beriga Gelar "Rembuk Warga" Desak SPK CV Berkah Stania Jaya Dicabut

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim, Senin (29/12/2025).

Ia memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, mulai dari niat pengambilan keputusan bisnis, proses kolektif di internal direksi PGN, hingga fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmatinya secara pribadi. Danny juga menekankan bahwa potensi kerugian yang dipersoalkan masih memiliki ruang pemulihan melalui mekanisme perdata dan kontraktual.

Di akhir pledoinya, Danny meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Ia berharap perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi bagi para profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis dalam koridor hukum.

Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Lantik Hj. Susanti Saparudin sebagai Ketua TP PKK Periode 2025–2030

Sejalan dengan pledoi pribadi terdakwa, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Salah satu poin utama pembelaan adalah tidak adanya aliran dana kepada Danny Praditya. Bahkan, JPU sendiri disebut mengakui dalam tuntutannya bahwa tidak ditemukan penerimaan uang atau keuntungan pribadi oleh terdakwa dari kerja sama PGN–IAE tersebut.

Selain itu, dalam nota pembelaan menegaskan bahwa advance payment sebesar USD 15 juta bukanlah kerugian negara, melainkan piutang usaha. Uang muka tersebut dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN Tahun 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

Baca Juga  Vonis Perkara ASDP: Hakim Akui Prestasi Direksi, Penasihat Hukum Kritik Pertimbangan, Ira Puspadewi Tegaskan Pentingnya Akuisisi JN

“Secara akuntansi dan hukum, ini adalah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang bersifat final,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Tim pembela juga mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai cacat formil karena tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat fakta penting berupa surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada September 2021 yang justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.

Menurut penasihat hukum, kerugian yang dihitung dalam perkara ini lebih mencerminkan risiko bisnis akibat pemutusan kontrak sepihak, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh Danny Praditya. Selain itu, selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara disebut belum bersifat final dan pasti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *