AYODESA.COM – JAKARTA – Persidangan Eks Kadis ESDM Babel dengan terdakwa Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini menghadirkan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H, M.S, sebagai saksi Ahli Bidang Hukum Bisnis dan Perusahaan melalui daring.
JPU Sigit Sambodo dalam persidangan meminta kepada saksi ahli untuk menerangkan Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
“Dapatkah saksi menerangkan GCG dan BJR?,” tanya Sigit pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
Nindyo menerangkan bahwa GCG adalah pedoman etika dalam perusahaan, dimana tujuan utama perusahaan adalah meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan kemakmuran ekonomi para pemegang saham. Sedangkan BJR merupakan keputusan yang diputuskan pimpinan, yang dikemudian hari ternyata ada kesalahan, oleh sebabnya direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan iktikad yang baik dan demi Perusahaan.
“Jadi GCG itu adalah pedoman etika dalam Perusahaan, BJR adalah doktrin yang berlandaskan itikad yang baik,” jelasnya.
Sigit kemudian mengilustrasikan sebuah kasus pada Perusahaan.
“Bagaimana bila ada Perusahaan yang membeli bijih timah secara illegal?,” tanya Sigit.








