AYIDESA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa entry meeting ini menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Entry meeting ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyinggung arahan Presiden terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut tanggung jawab strategis seluruh aparatur pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.








