AYODESA.COM – JAKARTA – Suwito Gunawan alias Awi memberikan keterangannya sebagai saksi mahkota, untuk terdakwa Rosalina dan Robert Indarto. Awi sendiri merupakan terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Robert Indarto, terkait kerusakan lahan di wilayah Babel, Awi sambil terisak sedih menjawab, dirinya teringat Kakek moyangnya yang datang ke Babel dibawa oleh Belanda untuk mengolah timah.
“Dulu kakek moyang saya dibawa Belanda ke Babel, untuk mengolah timah. Dulu kakek saya menggunakan cangkul dan pengki untuk menambang,” jawab Awi lirih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Awi juga mengatakan dengan berkembangnya jaman modern, barulah alat-alat berat digunakan untuk menambang bijih timah.






