Jadi Saksi Mahkota, Awi Terkenang Kakek Moyangnya Menambang Timah

Tiga terdakwa Robert Indarto, Suwito Gunawan dan Rosalina menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/12/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Suwito Gunawan alias Awi memberikan keterangannya sebagai saksi mahkota, untuk terdakwa Rosalina dan Robert Indarto. Awi sendiri merupakan terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Robert Indarto, terkait kerusakan lahan di wilayah Babel, Awi sambil terisak sedih menjawab, dirinya teringat Kakek moyangnya yang datang ke Babel dibawa oleh Belanda untuk mengolah timah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kisruh Gas LPG 3 Kg, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi Angkat Bicara

“Dulu kakek moyang saya dibawa Belanda ke Babel, untuk mengolah timah. Dulu kakek saya menggunakan cangkul dan pengki untuk menambang,” jawab Awi lirih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Awi juga mengatakan dengan berkembangnya jaman modern, barulah alat-alat berat digunakan untuk menambang bijih timah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *