AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penyimpangan serius dalam tata kelola PT Pertamina (Persero) serta indikasi konflik kepentingan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024.
JPU Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangan Ahok mampu memperlihatkan adanya benang merah penyimpangan kebijakan yang terjadi di tubuh Pertamina.
“Dari keterangan saksi, terlihat adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM. Kebijakan tersebut berdampak pada membengkaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan atau storage,” ujar JPU Triyana usai persidangan.
Menurut JPU, keterangan Ahok menjadi sangat krusial karena selaras dengan kesaksian saksi-saksi lain, di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati periode 2018–2024 serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.
Secara kolektif, para saksi menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola perusahaan dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.
“Salah satu poin penting yang terungkap adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan,” ungkap Triyana.
Ia mencontohkan penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada tahun 2014. Padahal, berdasarkan kebutuhan operasional, terminal tersebut tidak diperlukan oleh Pertamina.








