AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, M Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.

Ketiganya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp36 miliar dari sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022–2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Iwan Henry Wardhana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, serta denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Iwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iwan Henry Wardhana dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga tahun kurungan, serta uang pengganti Rp20 miliar subsider enam tahun kurungan.
Usai pembacaan putusan, Iwan Henry Wardhana menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan.








