AYODESA.COM, JAKARTA– Persidangan kasus dugaan korupsi skandal PT Asuransi Jiwasraya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun, dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025. Terdakwa dalam perkara ini adalah Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK, yang kini resmi didakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menyetujui produk asuransi bermasalah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Isa memiliki peran penting dalam menyetujui pemasaran produk Jiwasraya Saving Plan dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 9% hingga 13%. Persetujuan itu diberikan meskipun saat itu Jiwasraya berada dalam kondisi insolven atau dalam keadaan tidak sehat secara keuangan.
“Perusahaan asuransi dilarang menerbitkan produk baru apabila dalam kondisi insolven. Namun terdakwa tetap menyetujui produk Saving Plan meski mengetahui kondisi Jiwasraya tengah bermasalah,” ujar JPU dalam dakwaan.
Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat praktik investasi bermasalah di Jiwasraya pada periode 2008–2018 ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
Produk Saving Plan yang disetujui Isa kemudian dipasarkan luas, dan dana yang terkumpul ditempatkan dalam bentuk investasi saham serta reksadana. Sayangnya, investasi dilakukan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) maupun manajemen risiko yang memadai.








