Ira Puspadewi Cs Sampaikan Syukur dan Apresiasi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Ira Puspadewi Cs memberikan keterangan kepada wartawan, usai keluar dari rutan KPK, Jumat (28/11/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Para terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN, mantan Direktur Utama PT ASDP  Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, baru saja menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya menyampaikan pernyataan resmi penuh haru dan syukur dalam konferensi pers yang digelar usai pembebasan mereka. Dengan mengucapkan terima kasih kepada Presiden, DPR, lembaga hukum, media, hingga masyarakat luas yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

Pada awal pernyataannya, Ira Puspadewi perwakilan terdakwa membuka konferensi pers dengan suasana emosional. Ia menyampaikan syukur kepada Allah SWT sebagai ungkapan rasa lega setelah melalui masa penahanan panjang.

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama, kami bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya kepada kami hari ini,” ujarnya.

Baca Juga  Pencanangan Zona Integritas WBK WBBM di Lingkungan JAM PIDMIL
Juru bicara KPK Budi Prasetyo

Ia kemudian menyampaikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah memberikan keputusan penting bagi masa depan mereka.

“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya untuk memberikan rehabilitasi ini,” ucapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan DPR RI, terutama Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, yang telah mewakili lembaga dan memberikan perhatian pada proses ini,” lanjutnya.

Baca Juga  Sidang ASDP: Soesilo Aribowo Soroti Ketidaktahuan BPK Soal Putusan MK, Dua Ahli BPK Ungkap Metodologi Audit dan Pengelolaan Investasi

Lebih lanjut apresiasi mereka diperluas kepada sejumlah lembaga negara yang berperan dalam perjalanan kasus tersebut.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menko Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Mensesneg, Menkumham, dan Sekretaris Kabinet yang telah memberikan dukungan dalam proses administrasi dan hukum,” ujar Ira.

“Kepada tim penasihat hukum kami yang dipimpin Pak Susilo Aribowo, kami sangat berterima kasih. Perjuangan beliau selama hampir sepuluh bulan masa penahanan adalah sesuatu yang tidak bisa kami lupakan,” tambahnya.

Tidak lupa, mereka menyampaikan penghormatan terhadap aparat KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *