Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan Penasehat Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)
JAKARTA –Kasus investasi bodong tidak pernah benar-benar hilang dari lanskap ekonomi Indonesia. Ia hadir berulang, berganti rupa, tetapi dengan pola yang serupa, memanfaatkan celah sistem dan rendahnya perlindungan terhadap masyarakat. Peristiwa terbaru di Sumatera Utara kembali menegaskan hal ini. Seorang oknum pegawai Bank BNI menggelapkan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar. Tak lama berselang, nasabah Koperasi Swadharma di Pematangsiantar memprotes karena dana deposito mereka tidak dapat dicairkan.
Dua peristiwa ini sekilas tampak serupa, sama-sama merugikan masyarakat. Namun secara substansi, keduanya berbeda. Kasus di BNI adalah tindak kriminal individual dalam institusi yang secara sistem memiliki perangkat pengawasan relatif kuat. Sementara kasus di koperasi Swadharma lebih mencerminkan persoalan kelembagaan, terutama lemahnya manajemen likuiditas.
Perbedaan ini penting, tetapi tidak boleh menutupi satu hal yang lebih mendasar. Kedua kasus tersebut adalah gejala dari masalah sistemik dalam tata kelola sektor keuangan Indonesia. Ini bukan sekadar soal moral individu atau kegagalan manajemen semata, melainkan akibat dari desain sistem yang timpang dan tidak adil.
Selama ini, pembahasan tentang investasi bodong cenderung berhenti pada pendekatan moralistik dengan menyalahkan pelaku penipuan atau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Pendekatan ini tidak salah, tetapi jelas tidak cukup.
Masalahnya jauh lebih dalam. Investasi bodong tumbuh subur karena adanya ruang kosong dalam sistem pengawasan dan ketimpangan dalam struktur industri keuangan. Dalam banyak kasus, masyarakat terjebak bukan semata karena ketidaktahuan, tetapi karena ketiadaan alternatif lembaga keuangan yang benar-benar aman, terjangkau, dan berpihak pada mereka.
Di sinilah peran lembaga keuangan non-bank (LKNB) seharusnya menjadi krusial. Koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada dasarnya hadir untuk menjembatani keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif.
Namun realitasnya justru sebaliknya. LKNB dibiarkan tumbuh tanpa dukungan sistem yang memadai. Pengawasan lemah, perlindungan terhadap nasabah minim, dan akses terhadap sumber pendanaan sangat terbatas. Dalam kondisi seperti ini, kegagalan bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan yang menunggu waktu.
Akar persoalan utama terletak pada adanya bias kebijakan yang sistematis antara lembaga keuangan bank dan non-bank. Negara, melalui berbagai instrumennya, secara nyata memberikan perlakuan istimewa kepada perbankan, sementara LKNB dibiarkan berjuang sendiri.
Bank umum menikmati pengawasan berlapis dari otoritas, jaminan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akses terhadap dana pemerintah, subsidi bunga kredit melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga fasilitas bailout ketika menghadapi krisis. Semua ini menciptakan fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan perbankan.
Sebaliknya, LKNB hampir tidak memiliki fasilitas serupa. Tidak ada skema penjaminan simpanan yang setara, tidak ada dukungan likuiditas yang memadai, dan pengawasan sering kali bersifat administratif, bukan substantif. Akibatnya, biaya dana (cost of fund) mereka lebih tinggi, risiko lebih besar, dan daya saing semakin lemah.
Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang secara sistematis menempatkan LKNB sebagai subordinat bank umum. Dalam banyak kasus, koperasi dan lembaga keuangan mikro bahkan terpaksa bergantung pada bank dalam fungsi pooling of fund dan sumber pembiayaan, sehingga kehilangan kemandirian fungsionalnya.






