IKM Babel Laporkan Abu Janda ke Polda Babel, Dugaan Penghinaan Masyarakat Minangkabau

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kepulauan Bangka Belitung resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kepulauan Bangka Belitung resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bulog Bangka Beli Gabah Kering Petani Tunggu Penugasan, Begini Penjelasannya!

Ketua DPW IKM Babel, Replianto, datang langsung membuat laporan didampingi sejumlah pengurus organisasi, yakni Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH.

Replianto mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk sikap organisasi terhadap konten yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujar Replianto kepada wartawan usai membuat laporan.

Baca Juga  Jadi Saksi Mahkota, Awi Terkenang Kakek Moyangnya Menambang Timah

Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau.

Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak. Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *