AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui pendekatan hukum yang adaptif, termasuk penerapan mekanisme denda damai (schikking). Hal ini disampaikannya saat membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional, merespons fluktuasi signifikan pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Ia menyebut kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan terbatasnya porsi saham publik di Indonesia.
“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa turbulensi IHSG bukan sekadar persoalan pasar keuangan, melainkan krisis stabilitas nasional yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan komprehensif dalam menangani kejahatan ekonomi, khususnya yang melibatkan pelaku kerah putih.
“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional,” tegasnya.






