AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Mahkamah Agung telah memvonis bersalah bos tambang illegal Belinyu Ryan Susanto alias Afung. Dalam putusan kasasi nomor 5124/K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Majelis hakim MA menilai Ryan Susanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan Susanto sudah dieksekusi pihak kejaksaan.
Kemudian, di media sosial muncul unggahan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebutkan kalau Kejati Babel menyita tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Ryan Susanto.
Dalam artikel yang terbit 19/9/2025, disebutkan tiga unit mobil yang disita yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins dan 1 unit Strada Triton double cabin disita dengan modus “merampas”, tanpa adanya surat sita.
Hasil Penelusuran








