Hellyana Melawan, PH Zainul: Jangan Hanya Beliau Tersangka

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, pada 17 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Ahmad Sidik dengan laporan polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPK/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025. Atas laporan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri, pada 3 Oktober 2025 mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/S-1.1/844.2a/V/2025/Dittipidum/Bareskrim. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2025.

Sejak kasus ini bergulir, Hellyana pun menjalani beberapa kali pemeriksaan. Pada Kamis, 11 September 2025, Hellyana dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di salah satu ruangan Gedung Ditreskrim Polda Babel, namun mangkir. Hellyana akhirnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin 15 September 2025. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang mendampingi selama pemeriksaan menyebutkan kliennya dicecar penyidik sebanyak 16 pertanyaan.

Baca Juga  Kejati Babel Kembali Tahan Satu Tersangka KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang

Usai ditetapkan tersangka, sejatinya, Senin, 29 Desember 2025, Hellyana dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, Zainul mengatakan kliennya minta pemeriksaan itu ditunda hingga awal Januari 2026. Belakangan, tersangka Hellyana tampak sedang menyiapkan perlawanan atas penetapan tersangka dirinya. Lewat kuasa hukumnya akan menggugat penetapan status tersangka itu dengan mengajukan praperadilan .

Mengapa tersangka Hellyana mengajukan praperadilan? Sejauh mana keyakinan bahwa penetapan status tersangka Hellyana oleh Dittipidum Bareskrim Polri itu dinilai tidak sah? Wartawan ayodesa.com, Anton Subagio mewawancarai secara tertulis penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin, pada Sabtu malam (27/12/2025), berikut petikannya.

Bagaimana tanggapan penetapan tersangka klien Anda, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

“Baik, jadi begini apa namanya ya,saya memulai dari persoalan Wakil Gubernur (Hellyana) ini ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka memang harus disampaikan secara terang biar tidak ada spekulasi ataupun pendapat masyarakat di luar sana sehingga menjadi sebuah kegaduhan, kemudian menghambat proses pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya bagi Wakil Gubernur Hellyana. Nah, saya dalam hal ini kapasitas mewakili salah satu tim kuasa hukum beliau yang mendampingi pada saat pertama diperiksa oleh Bareskrim, sebagai saksi pada saat itu.

Baca Juga  Bos Sriwijaya Hendry Lie Hanya Tertunduk Usai Dengarkan Tanggapan JPU

Namun perlu saya sampaikan terlebih dahulu perkara ini bermula dari aduan dari dua orang mahasiswa di Bangka Belitung yang kalau tidak salah itu pada bulan Mei 2025. Dari aduan itu kemudian naik menjadi laporan polisi, itu di bulan Juni. Kemudian dari bulan Juni. Kemudian mulai proses klarifikasi yang diminta Ibu Wakil Gubernur Hellyana untuk hadir di bulan September, pada saat itu masih tahap penyelidikan, belum tahap penyelidikan.

Apa saja yang disampaikan ke penyidik pada proses klarifikasi tersebut?

Di tahap penyelidikan kami dan Ibu Wagub sudah menyampaikan semua klarifikasi, dokumen-dokumen yang mendukung bahwa Ibu Wagub itu pernah kuliah di Universitas Azzahara. Dokumennya itu apa? Pertama yaitu terkait dengan KRS dan KHS. Terkait dengan masa studi beliau di Universitas Azahara Fakultas Hukum. Kedua kita juga menyampaikan terkait dengan foto-foto wisuda beliau Pada saat tahun 2012-2013 periodesasinya.

Tidak sampai di situ juga, kita juga sudah menyampaikan kepada penyidik terkait dengan SK Yudisium. Nama beliau terlampir di situ sebagai salah satu mahasiswa yang lulus tahun 2012. Kemudian juga kita melampirkan terkait dengan keterangan-keterangan saksi yang mendukung pada saat mengetahui beliau pernah kuliah. Beliau pernah membuat skripsi dan seterusnya. Selanjutnya saksi-saksi itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada saat itu untuk memperkuat bukti-bukti surat yang telah kita sampaikan kepada penyidik di bulan September.

Baca Juga  Gubernur Babel Hidayat Ajak Menkop Budi Arie Tinjau Potensi Desa Namang, Percontohan Desa Sadar KopUKM

Namun faktanya proses berlanjut dengan penyidikan bagaimana Anda menjelaskannya?

Namun entah kenapa teman-teman penyidik menaikkan perkara ini ke proses penyidikan, yang menurut mereka sudah ditemukan dua alat bukti. Nah kemudian itu hak subjektifnya seorang penyidik. Kita menghormati itu. Kemudian kita meminta kepada penyidik untuk segera dilakukan uji forensik terkait dengan ijazah tersebut. Apakah itu identik dengan asli atau tidak. Sampai hari ini kita sudah mencoba meminta hasil laboratorium ataupun gambaran besar terkait dengan hasil labfor itu. Apakah hasilnya identik dengan identifikasi kepalsuan atau keaslian.

Sampai hari ini kami belum mendapatkan itu dari teman-teman penyidik. Kemudian tanggal 17 Desember ditetapkan tersangka yang kami juga mendengar dari beberapa media. Namun sampai hari ini (Sabtu malam) surat penetapan tersangka belum pernah kami terima secara resmi dari penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *