AYODESA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut dilakukan pada 17 Desember 2025.
Status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPK/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/S-1.1/844.2a/V/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2025.
Seiring bergulirnya proses hukum, Hellyana telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pada Kamis, 11 September 2025, Hellyana sempat dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di Gedung Ditreskrim Polda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Hellyana akhirnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin, 15 September 2025. Kuasa hukum Hellyana, Muhamad Zainul Arifin, menyebut kliennya dicecar penyidik dengan 16 pertanyaan terkait perkara yang disangkakan.
“Klien kami kooperatif dan telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimilikinya,” ujar Zainul usai pemeriksaan saat itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hellyana kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 29 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut tidak terlaksana lantaran pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Zainul Arifin menjelaskan alasan penundaan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut adanya benturan jadwal yang tidak dapat dihindari oleh kliennya.








