AYODESA.COM – JAKARTA — Harvey Moeis perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) menerima vonis putusan hakim, atas dugaan korupsi tata niaga timah. Harvey dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harvey divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 210 miliar dan subsider 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar, jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Menurut hakim, hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Sedangkan hal meringankan, Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.






