Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Penjara Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Harvey Moeis Cs menerima putusan hakim, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA — Harvey Moeis perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) menerima vonis putusan hakim, atas dugaan korupsi tata niaga timah. Harvey dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harvey divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 210 miliar dan subsider 2 tahun.

Baca Juga  Juhaini Apresiasi Bank Sumsel Babel Syariah Gelar Bakti Sosial

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar, jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PWI Gelar Basel Run 2026, Rute Seru Melintasi Objek Wisata Toboali

Menurut hakim, hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi. Sedangkan hal meringankan, Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *