AYODESA.COM – JAKARTA – Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk, hari ini menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
JPU meyakini Harvey Moeis Cs bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bijih timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis di persidangan bersama-sama dengan para terdakwa lain. Berikut rinciannya:








