Harus Ada Jalur Distribusi Tunggal Untuk Barang Subsidi dan Barang DMO

Suroto, pakar koperasi

Oleh : Suroto Jakarta, 12 Mei 2026

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Bacaan Lainnya

AYODESA.COM, JAKARTA — Selama ini, penyaluran berbagai kebutuhan pokok bersubsidi maupun komoditas yang diatur melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terus menghadapi persoalan berulang. Mulai dari kelangkaan barang, peredaran produk palsu atau oplosan, penyimpangan harga di atas HET, hingga praktik penimbunan yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga  Koperasi Desa Sebagai Proyek Ideologis

Permasalahan utama sesungguhnya tidak semata berada pada produksi atau ketersediaan barang, melainkan pada tata kelola distribusi yang panjang, rumit, dan lemah pengawasan. Rantai distribusi yang terlalu banyak lapisan membuka ruang besar bagi praktik moral hazard, permainan harga, manipulasi stok, hingga penyimpangan kualitas barang.

Fenomena harga yang kerap melampaui HET serta kelangkaan yang terus berulang menjadi indikasi nyata bahwa sistem distribusi yang dibangun selama ini tidak efektif. Pemerintah pada dasarnya memahami titik persoalan tersebut, namun belum melakukan reformasi distribusi secara mendasar.

Baca Juga  Seminar Hukum UBB, AKBP Andi: Permudah Layanan ke Masyarakat, Polda Babel Optimalkan Gerai SPKT Keliling

Kehadiran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membangun sistem distribusi nasional yang lebih sederhana, terintegrasi, dan akuntabel fan demokratis. Barang-barang subsidi seperti LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, beras program pemerintah, serta komoditas DMO dan DPO seperti Minyakita, seharusnya disatukan dalam satu jalur distribusi nasional yang terkendali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *