AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Hans Falitha Hutama digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur tersebut. Hans hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Soesilo Aribowo bersama Agus Sudjatmoko dan rekan.
Dalam amar putusan sebelumnya yang dibacakan majelis hakim, Hans Falitha Hutama dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti yang telah memperhitungkan penitipan uang ke rekening pemerintah (RPL) Kejaksaan Agung RI. Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Hans Falitha Hutama sebesar Rp74.583.958.290,80.
Dalam persidangan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi ahli.
“Silakan tim penasehat hukum bila ada ahli untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya, ” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Kuasa Hukum: PK Upaya Hukum Luar Biasa Demi Keadilan
Penasehat Hukum (PH) Hans Falitha Hutama, Soesilo Aribowo menyatakan bahwa pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa karena kliennya menilai putusan sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, permohonan PK diajukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, termasuk proses hukum yang berkaitan dengan status terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan menghormati hak konstitusional terdakwa.








