AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (10/3/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis hakim Lucy Ermawati dengan anggota majelis Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Pinie Panggar Agustie, dan Alfi Asman dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PDNS Kominfo.






