Hakim Nonaktif Djuyamto Divonis 11 Tahun Penjara Bersama Dua Hakim Anggota Dalam Kasus Suap Vonis CPO

Pera terdakwa mendengarkan amar putusan majelis hakim

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang putusan, kepada tiga hakim, yang terseret kasus dugaan suap terkait pemberian vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022. Sidang yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025) itu menghadirkan agenda pembacaan putusan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Effendi, SH., MH., menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pihak korporasi untuk memengaruhi putusan perkara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Putusan Majelis Hakim

1. Djuyamto

Majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni:

Pidana penjara: 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti: Rp9,2 miliar (disesuaikan dengan nilai suap yang belum dikembalikan)

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap sekitar Rp9,2 miliar terkait penanganan perkara korporasi CPO yang sebelumnya mendapat vonis lepas.

Baca Juga  Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bidang Hukum Bisnis Pada Persidangan Eks Kadis ESDM Babel

2. Agam Syarif Baharudin

Pidana penjara: 11 tahun, denda: Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Agam disebut menerima suap melalui skema yang sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *