AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dengan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Zaenal Arifin pada Selasa (17/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka hingga melakukan penahanan terhadap Lee Kah Hin tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan bahkan memerintahkan agar penyidikan dihentikan serta yang bersangkutan segera dikeluarkan dari tahanan.
Dari sisi pembelaan, kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti kuat adanya cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalankan aparat. Ia menilai sejak awal penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Ini bukan sekadar kemenangan klien kami, tetapi kemenangan hukum. Proses hukum tidak boleh dipaksakan tanpa dasar yang sah. Hak asasi seseorang harus dilindungi,” ujar Maqdir kepada wartawan.
Menurutnya, putusan hakim mengonfirmasi bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya melalui praperadilan merupakan upaya untuk meluruskan proses yang dinilai menyimpang. Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law, termasuk dalam hal penetapan tersangka dan penahanan.






