AYODESA.COM, SUNGAILIAT – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Rabu (24/9/2025) mendadak penuh haru. Majelis hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih, S.H., bersama hakim anggota Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H. dan Jelika Pratiwi, S.H., berhasil mencatatkan sejarah penting dengan mendamaikan korban dan pelaku perkara pidana Nomor 298/Pid.B/2025/PN Sgl.
Momen bersejarah ini tercapai lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024. Sidang yang awalnya penuh ketegangan berubah menjadi penuh kehangatan saat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti nyata bahwa hukum bisa menghadirkan keadilan yang humanis,” tegas Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih usai sidang.








