AYODESA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset negara dan daerah dalam menghadapi gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pemprov Jawa Barat menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena PLK dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Usai sidang lanjutan di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2026), Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin, SH, M.Hum., mengatakan bahwa perlindungan aset negara menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” ujar Arief kepada wartawan.
Menurut Arief, sikap tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan pentingnya menjaga aset-aset milik negara dan daerah dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Arief juga menyinggung keberhasilan Pemprov Jabar dalam memenangkan sengketa aset SMAN 1 Bandung yang sebelumnya diperebutkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalam perkara yang kini bergulir di PTUN Jakarta, Arief menegaskan bahwa PLK tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan.






