AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Petinggi perusahaan perkebunan sawit PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML) Datuk Ramli Sutanegara mengakui membloking area dan sudah jadi temu gelang lahan seluas 400 hektare di Kotawaringin dari luasan 667 hektare yang masuk konsesi PT Narina Keisa Imani (NKI).
Hal ini dikatakan Datuk Ramli Sutanegara menjawab pertanyaan terdakwa H Marwan dalam persidangan Tipikor pemanfaatan lahan PT NKI seluas 1.500 hektare, di PN Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025).
Datuk Ramli, dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang tersebut untuk 5 terdakwa H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
“Menurut kesaksian Kades Labu Air Pandan Tarmizi, PT SAML kerjasama dengan Desa Labu Air Pandan lewat tim 9, lakukan blocking area 400 hektare dan sudah jadi temu gelang. Aturan lahan dibuka, bayar ke Kementerian Kehutanan, apakah sebelum bloking area bayar PNBP? Apakah saksi (Datuk Ramli) keberatan jika tim ke lokasi?” cecar H. Marwan.
Datuk Ramli pun mengatakan PT SAML berkeyakinan kalau lahan bloking area tersebut bukan masuk Kawasan. Hal ini berdasarkan kesesuaian kerja dan penataan ruang dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Namun, dia mengaui tidak mengetahui persisnya.
“Silakan ke lokasi, saya kurang jelas. Sekitar tahun 2022 untuk kegiatan sosial membuat batas-batas desa, bukan untuk PT SAML. Belum nanam sawit, baru bloking area saja,” kata Datuk Ramli, sembari mengatakan lupa untuk luasan bloking area.
Kemudian disebutkan bahwa 637,9 hektare lahan masuk objek perjanjian PT NKI dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. “Apakah telaah yang dimohonkan PT SAML ada perizinan PT NKI?”
“Tidak ada pada saat permohonan telaah di situ ada perizinan NKI atau perjanjian NKI, karena yang urus bukan saya,” kata Datuk Ramli.
Usai persidangan, kepada wartawan, Datuk Ramli Sutanegara mengatakan sebagai warga negara yang baik bersedia menjadi saksi dalam persidangan.
“Saya ini pelopor perkebunan sawit di Babel.Saya ini sudah senior, sudah sepuh, saya taat hukum dan aturan. Saya sampaikan apa adanya,” ujar Datuk Ramli, soal kesaksiannya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyanto R. Budiharto, JPU dari Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang menghadirkan saksi Desak K Kutha Agustini selaku Kuasa Direktur PT BAM, Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) dan Rudi selaku perangkat Desa Labu Air Pandan.








