H.Marwan Singgung Dugaan Aliran Duit ke Petinggi Pemkab Bangka Terkait Pengurusan Perizinan Perkebunan

Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Selasa petang (25/2/2025).

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Dalam sidang kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT NKI seluas 1.500 hektar, terdakwa H. Marwan sempat menyinggung soal dugaan aliran duit dari perusahaan perkebunan ke petinggi Pemerintah Kabupaten Bangka terkait pengurusan perizinan di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Selasa petang (25/2/2025).

Mulanya, ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mempersilakan terdakwa H Marwan kepada saksi yang dihadirkan JPU diantaranya eks Sekda Bangka Andi Hudirman, eks Kepala BPN Bangka dan dua saksi lainnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Komitmen Sinergitas, Gubernur Babel Hidayat Arsani Siapkan Lahan Terpadu Untuk Tiga Kanwil Kementerian

Kesempatan ini tidak disia-siakan H. Marwan. Kepada Andi Hudirman mempertanyakan langsung soal rumor adanya dugaan aliran uang yang mengalir kepada beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Bangka tahun 2022 sd 2023, aat pengurusan perizinan PKKPR atas 3 perusahaan perkebunan sawit di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin yaitu PT FAL, PT SAML dan PT BAM.

“Isunya banyak (perusaan perkebunan yang sedang mengurus izin) keluarkan uang ke oknum petinggi Pemkab Bangka, pimpinan saudara (Bupati Bangka H. Mulkan) sudah beberapa kali diperiksa (Penyidik Kejati Babel dalam kasus PT NKI),” tanya H. Marwan, tanpa merincinya.

Baca Juga  Sidang Praperadilan Memanas, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur

Mendapat pertanyaan menohok, Andi Hudirman, berkelit kalau tidak tahu menahu soal aliran uang dimaksud. “Itu isu,” katanya pendek.

Meski di persidangan H Marwan menanyakan soal aliran uang tanpa menyebut nilai nominal, Andi usai persidangan kepada wartawan mengatakan soal dugaan aliran uang Rp 500 juta dan Rp 5 miliar adalah tidak benar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *