AYODESA.COM – JAKARTA – Mantan perally nasional era 90 Gunawan Muhammad, terlihat sumringah akhirnya gelang detektor yang terikat di kaki kirinya dilepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Gelang detektor ini dipakai Gunawan, semenjak dirinya berstatus tahanan kota, atas dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung. Namun hingga kini, dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum bisa membuktikan atas dugaan tersebut. Wajah yang berseri terlihat, saat Gunawan keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
“Alhamdulillah akhirnya gelang ini sudah terlepas dari kaki saya, terimakasih kepada semua yang telah membantu hingga saat ini,” ungkap Gunawan.
Gelang detektor Gunawan sendiri tercatat dengan nomer imei: 353635110529498 dan nomor alat: 075B. Pelepasan gelang detektor ini sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 462/Pid.B/2024/PN JKT PST, terkait penangguhan penahanan tanggal 14 Oktober 2024. Bersama dengan ini, terdakwa lain dalam kasus serupa dengan Gunawan yaitu Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, turut mendatangi gedung Kejari Jakarta Pusat, untuk melepas gelang detektor.
Dalam Persidangan

JPU menghadirkan Trivosa Oktolina selaku Direktur sekaligus Owner dari PT Buana Mega Wiratama (BMW), yang membeli sebidang tanah yang menjadi sengketa di Pramuka Ujung.
Dalam persidangan Trivosa mengatakan menjadi pihak pembeli atas tanah tersebut sebesar Rp 240 miliar dan sudah memberi DP pada tahun 2013 dengan surat berupa girik sebanyak 8 girik. Pembayaran DP atas tanah girik itu, diakui Trivosa terbagi menjadi beberapa waktu.








