AYODESA.COM – JAKARTA – Raut wajah kecewa tak bisa disembunyikan dari Gunawan Muhammad. Pasalnya persidangan dirinya, atas dugaan pemalsuan surat tanah kembali dibatalkan. Persidangan yang sejatinya digelar pada hari ini, Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpaksa harus diundur untuk seminggu kedepan, lantaran Hakim Ketua Yusuf Pranowo dan 2 Hakim Anggota sedang Dinas Luar.
Effendi Simanjuntak selaku Penasehat Hukum (PH), menyampaikan kekecewaan Gunawan mantan Perally Nasional era 90an. Fendi mengatakan Gunawan selalu memenuhi panggilan persidangan selama ini.
“Sebagai warga negara, klien kami selalu memenuhi panggilan persidangan dan tidak pernah terlewatkan. Ini sudah berapa kali, klien kami sudah sampai di pengadilan, tetapi persidangan harus diundur,” kata Effendi.
Fendi juga mengatakan bila ada ketidaksiapan dalam persidangan, sebaiknya para pihak mendapat pemberitahuan resmi.








