Gunawan Muhammad Masih Menunggu Kepastian Hukum Setelah Sidangnya Dua Kali Diundur

Gunawan Muhammad didampingi Penasehat Hukum Effendi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Raut wajah kecewa tak bisa disembunyikan dari Gunawan Muhammad. Pasalnya persidangan dirinya, atas dugaan pemalsuan surat tanah kembali dibatalkan. Persidangan yang sejatinya digelar pada hari ini, Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpaksa harus diundur untuk seminggu kedepan, lantaran Hakim Ketua Yusuf Pranowo dan 2 Hakim Anggota sedang Dinas Luar.

Effendi Simanjuntak selaku Penasehat Hukum (PH), menyampaikan kekecewaan Gunawan mantan Perally Nasional era 90an. Fendi mengatakan Gunawan selalu memenuhi panggilan persidangan selama ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Polres Tangerang Kota Periksa Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Kasus Alm. Bantong bin Djari

“Sebagai warga negara, klien kami selalu memenuhi panggilan persidangan dan tidak pernah terlewatkan. Ini sudah berapa kali, klien kami sudah sampai di pengadilan, tetapi persidangan harus diundur,” kata Effendi.

Fendi juga mengatakan bila ada ketidaksiapan dalam persidangan, sebaiknya para pihak mendapat pemberitahuan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *