Gunawan Muhammad Jadi Saksi Mahkota, Dugaan Pemalsuan Surat Tidak Terungkap

Gunawan Muhammad Usai persidangan didampingi tim Penasehat Hukum, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Foto ayodesa.com

AYODESA.COM – JAKARTA – Gunawan Muhammad menjalani sidang lanjutan, atas perkara dugaan pemalsuan surat atas tanah yang berada di wilayah Pramuka Ujung, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini yaitu agenda saksi mahkota, dimana para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, dalam perkara yang sama. Ketiga teerdakwa tersebut adalah Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, Senin (13/1/2025).

Usai sidang Adnan Parangi, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) Saad Fadhil Sa’di memberikan keterangan kepada ayodesa.com, bahwa dari keterangan para saksi meyakini para terdakwa tidak melakukan apa yang menjadi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Persidangan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dengan Google Indonesia

“Meyakini bahwa memang benar, para terdakwa ini tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU,” katanya.

Sementara itu, Sulasmin selaku PH dari Gunawan Muhammad mengatakan para terdakwa sudah menyampaikan keterangan bahwa dakwaan dari JPU, mengenai dugaan surat palsu tidak terungkap, bahkan jauh dari unsur pidana dakwaan JPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *