AYODESA.COM – JAKARTA – Gunawan Muhammad menjalani sidang lanjutan, atas perkara dugaan pemalsuan surat atas tanah yang berada di wilayah Pramuka Ujung, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini yaitu agenda saksi mahkota, dimana para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, dalam perkara yang sama. Ketiga teerdakwa tersebut adalah Gunawan Muhammad, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, Senin (13/1/2025).
Usai sidang Adnan Parangi, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) Saad Fadhil Sa’di memberikan keterangan kepada ayodesa.com, bahwa dari keterangan para saksi meyakini para terdakwa tidak melakukan apa yang menjadi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Meyakini bahwa memang benar, para terdakwa ini tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU,” katanya.
Sementara itu, Sulasmin selaku PH dari Gunawan Muhammad mengatakan para terdakwa sudah menyampaikan keterangan bahwa dakwaan dari JPU, mengenai dugaan surat palsu tidak terungkap, bahkan jauh dari unsur pidana dakwaan JPU.








