AYODESA.COM – JAKARTA – Melalui kuasa hukumnya, Gunawan Muhammad menyampaikan kegalauannya. Pasalnya sudah dua kali persidangannya diundur. Gunawan Muhammad didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah di Pramuka Ujung.
Sulasmin selaku kuasa hukum Gunawan, mengatakan dengan diundurnya persidangan, berimbas pada menambah panjang dan berlarut-larutnya persidangan atas terdakwa Gunawan Muhammad.
“Sudah dua kali persidangan ini diundur. JPU gagal menghadirkan saksi ahli. Ini akan berimbas kepada klien kami ya, tenaga, pikiran serta materi, kan hadir kesini juga pakai ongkos,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Sidang perkara Gunawan tercatat dengan nomer 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.








