Gunawan Muhammad Galau Menunggu Kepastian Hukum

Gunawan Muhammad didampingi Sulasmin Kuasa hukumnya. Senin (18/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Melalui kuasa hukumnya, Gunawan Muhammad menyampaikan kegalauannya. Pasalnya sudah dua kali persidangannya diundur. Gunawan Muhammad didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah di Pramuka Ujung.

Sulasmin selaku kuasa hukum Gunawan, mengatakan dengan diundurnya persidangan, berimbas pada menambah panjang dan berlarut-larutnya persidangan atas terdakwa Gunawan Muhammad.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dua Saksi JPU Ditolak, PH Wilpan Pribadi: Saksi Mempengaruhi Objektivitas di Sidang Anhar Rusli

“Sudah dua kali persidangan ini diundur. JPU gagal menghadirkan saksi ahli. Ini akan berimbas kepada klien kami ya, tenaga, pikiran serta materi, kan hadir kesini juga pakai ongkos,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Sidang perkara Gunawan tercatat dengan nomer 462/Pid.3/2024/PN JKT Pst, dengan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *