AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan perally nasional era 90an Gunawan Muhammad menghadapi putusan pengadilan, pada perkara dugaan dokumen surat palsu denga nomer perkara 462/Pid.B/2024/PN JKT Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dan memeriksa sejumlah bukti yang diajukan oleh JPU. Gunawan Muhammad, hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning, tampak serius mengikuti jalannya sidang. Wajah yang berseri tampak keluar dari raut muka Gunawan, setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan dengan “Putusan onslag” atau “putusan lepas dari segala tuntutan hukum”, putusan hakim yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.
“Menyatakan saudara Gunawan Muhammad dibebaskan dari tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana,” jelas Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.









