Gunawan Muhammad Divonis Bebas, Hakim: Perbuatan Tersebut Tidak Merupakan Tindak Pidana

Gunawan Muhammad mendengarkan amar putusan sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan perally nasional era 90an Gunawan Muhammad menghadapi putusan pengadilan, pada perkara dugaan dokumen surat palsu denga nomer perkara 462/Pid.B/2024/PN JKT Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dan memeriksa sejumlah bukti yang diajukan oleh JPU. Gunawan Muhammad, hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning, tampak serius mengikuti jalannya sidang. Wajah yang berseri tampak keluar dari raut muka Gunawan, setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan dengan “Putusan onslag” atau “putusan lepas dari segala tuntutan hukum”, putusan hakim yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  9 PNS Dihadirkan JPU Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, PH Rendra Ungkap Belum Mendapat Salinan Hasil Audit BPK

“Menyatakan saudara Gunawan Muhammad dibebaskan dari tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana,” jelas Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Gunawan Muhammad didampingi Kuasa Hukum usai persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *