AYODESA.COM – JAKARTA – Sidang Gunawan Muhammad memasuki tahap pembacaan Pledoi atau nota pembelaan, atas kasus yang menjerat dirinya menjadi terdakwa, dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tanah Pramuka Ujung. Gunawan didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam pledoi, kuasa hukum menekankan bahwa unsur-unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Penasehat Hukum Gunawan yaitu Sulasmin S,H menyoroti peran Inggard Joshua, mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yang kini menjabat sebagai direktur PT Bumi Tentram Waluya (BTW) perusahaan yang melaporkan Gunawan Muhammad. Menurutnya, legalitas PT BTW patut dipertanyakan.
Sulasmin mengatakan berdasarkan pengecekan sistem elektronik, dirinya tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan atas nama PT Bumi Tentram Waluya tersebut dalam sistem perizinan yang ada. Sulasmin juga menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai lemah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, banyak fakta persidangan tidak dimasukan dalam bukti persidangan.
“Jika benar tidak terdaftar, maka perlu dipertanyakan status hukumnya,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Sulasmin membeberkan bahwa kliennya bertindak sebagai kuasa jual dari pemilik Girik C 329, bukan sebagai pemilik tanah itu sendiri. Selanjutnya, unsur penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi juga dipertanyakan. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen Girik C 329 adalah palsu.
“Jika girik tersebut dianggap tidak sah, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemiliknya, bukan penerima kuasa. Bagaimana mungkin seseorang bisa didakwa menggunakan surat palsu jika belum ada keputusan hukum yang menyatakannya demikian?,” tegasnya.








