AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani turun tangan merespons keresahan para penambang timah yang muncul akibat penertiban oleh Satuan Tugas Timah (Satgas) bentukan PT Timah Tbk.
Dalam keterangan pers di kediaman pribadinya, Selasa malam (2/9/2025), Gubernur Hidayat menegaskan bahwa keberadaan Satgas tersebut tidak boleh merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor tambang rakyat.
“Kalau memang dia jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi, dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” tegas Hidayat kepada awak media.
Menurutnya, pembentukan Satgas oleh PT Timah memang sah-sah saja selama bertugas menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan. Namun, Hidayat mengingatkan agar kegiatan penertiban tidak melampaui batas dan masuk ke wilayah IUP pemerintah atau negara.
Gubernur Hidayat juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Babel, tengah menyiapkan Satgas versi pemerintah daerah, yang berfokus melindungi masyarakat penambang kecil agar dapat bekerja secara legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kita ingin bentuk Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan perdanya sudah diusulkan ke DPRD, tinggal menunggu proses harmonisasi,” jelasnya.








