AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan perkakas atau mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang. Pengadaan dengan nilai sekitar Rp 880 juta pada awal 2025 tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, mengungkapkan hasil audit tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026 tercatat terdapat 34 jenis barang baru yang dipasang di rumah dinas wakil gubernur. Namun, seluruh barang tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Beberapa barang yang menjadi sorotan antara lain gorden dengan nilai sekitar Rp 200 juta, belasan unit pendingin ruangan (AC), serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen, dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” kata Imam.
Inspektorat juga menemukan bahwa ketika barang-barang baru dipasang, perkakas lama yang sebelumnya digunakan di rumah dinas justru dipindahkan ke gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar barang lama tersebut masih dalam kondisi layak pakai.
“Setelah kami cek, barang yang dipindahkan ke gudang masih dalam kondisi layak pakai. Ini menjadi salah satu acuan bahwa mobiler yang datang tidak masuk dalam perencanaan pengadaan,” ujarnya.
Selain itu, tim audit juga mengalami kesulitan menelusuri dokumen administrasi dan perencanaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan tersebut pada tahun 2025.
Inspektorat tidak menemukan dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan pihak penyedia barang.
“Kami melakukan verifikasi dan penelusuran, dan pada tahun 2025 tidak ditemukan dokumen yang mengikat berupa SPK pengadaan barang di rumah dinas wakil gubernur dengan penyedia barang,” jelas Imam.
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat mencatat empat permasalahan utama dalam polemik pengadaan mobiler tersebut. Pertama, tidak adanya dokumen kontrak maupun SPK sebagai dasar hukum pengadaan barang.






