AYODESA.COM-JAKARTA- Harvey Moeis yang merupakan terdakwa pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Diketahui Harvey didakwa telah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Harvey dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dimintai keterangannya, pada persidangan eks Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani yang hadir secara daring, Rabu (16/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harvey dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya yang menginisiasi pengumpulan dana, yang diakuinya sebagai dana kas.
“Ini atas inisiasi saya, sebagai dana kas $ 500/ton kepada smelter, untuk kegiatan reklamasi berkelanjutan,” katanya.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, tentang bagaimana mekanisme pengumpulan dana tersebut, Harvey mengatakan dikumpulkan secara sukarela.
“Dana tersebut dikumpulkan secara sukarela, tidak ada hitam diatas putih. Semua disetor langsung ke saya, semua dalam bentuk dolar Amerika,” ungkapnya.
“Tetapi tidak tercatat besaran setoran yang masuk ke saya, semua saya gunakan untuk membantu saat pandemi covid dan pembelian alat kesehatan,” tambahnya.








