AYODESA.COM – JAKARTA – Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin malam (18/11/2024). Penangkapan tersebut berkaitan dengan status tersangka dalam kasus korupsi timah.
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), kepada awak media mengatakan tersangka Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Udara Soekarno-Hatta, pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura,” kata.
Hendry Lie merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindakan korupsi di Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena selalu absen memenuhi panggilan dari Kejagung, setelah sebelumnya dilakukan upaya pencekalan hingga pencabutan paspor.








