Gasak Lahan Sawit 200 Hektare, Ternyata PT FAL Cuma Bayar ke BPN Puluhan Juta Rupiah

sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) di PN Pangkalpinang (foto docs)

AYODESA.COM -:PANGKALPINANG – Terungkap, PT Fanyen Agro Lestari (FAL) hanya membayarkan PNBP ke BPN atas lahan yang sudah ditanami sawit, serta untuk sarana prasarana seluas 200 hektare di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, cuma puluhan juta rupiah.

Hal ini diungkapkan eks Kepala BPN Kabupaten Bangka, Adi Wibowo, usai menjadi saksi dalam persidangan kasus Tipikor kawasan hutan konsesi PT NKI di Kotawaringin seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jadi Saksi Mahkota, Awi Terkenang Kakek Moyangnya Menambang Timah

“Iya ada bayar PNBP, untuk Pertek (Pertimbangan Teknis), kalau nilainya ya sepuluh jutaan lah. Kalau lebih ya gak nyampai 30 juta, lah. Saya gak tahu persis besarannya. Kan itu mereka (PT FAL) mengajukan lewat sistem aplikasi gitu, ya kita proses, bayarnya pun bukan langsung ke kita (BPN) tapi PT FAL langsung lewat sistem gitu,” ungkap Adi Wibowo.

Selain itu, ada satu lagi bayar langsung lewat sistem yaitu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangĀ (PKKPR).

Baca Juga  Prof. Hadi Subhan Nilai Proses Hukum Jimmy Masrin Dinilai Bentrok dengan PKPU, PH Soesilo Aribowo: PT PE Sedang Pulihkan Kewajiban

“Kalau di kita (BPN) pertek, satunya itu lewat OSS. Bayar pun sama perusahaan langsung. Dua itu paling tinggi mereka (PT FAL) bayar Rp60 juta rupiah. Jadi gak nyampai ratusan juga, apalagi miliaran rupiah, untuk lahan yang diajukan itu,” kata Adi.

Dalam sidang, terdakwa eks Kadis DLHK Babel, H. Marwan, sempat menanyakan perihal PNBP PT FAL ke saksi yang dihadirkan JPU, Selasa siang, eks Kepala BPN Bangka, Adi Wibowo.

“PT FAL sudah bayar PNBP ke BPN? PNBP apa itu,” kata Marwan ke Adi.

Baca Juga  Gubernur Babel Hidayat Arsani Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Daerah

Adi pun menjelaskan kalau PNBP yang dimaksud adalah terkait Pertek dan penerbitan PKKPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *