AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Seorang residivis berinisial TJ (35) kembali berurusan dengan polisi, setelah tertangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada media ayodesa.com, Rabu (5/2/2025) sore.
Ia mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Senin (3/2/2025) lalu, sekitar pukul 15.55 WIB. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah milik korban, Jaka (39), dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan pisau yang ia temukan di rumah tetangga korban.
“Setelah berhasil masuk, pelaku merusak dua buah celengan plastik berwarna ungu dan hijau yang diletakkan di kamar korban. Celengan tersebut ternyata berisi uang tunai dalam jumlah besar,” ujar Riza.
Riza menambahkan saat aksi pencurian ini, istri korban baru menyadari uang belanja yang disimpannya di dalam tas anyaman telah raib, saat akan mengambil uang untuk berbelanja.
“Setelah memeriksa celengan, korban mendapati kedua celengannya sudah dalam keadaan rusak dan kosong. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20,2 juta,” bebernya.








