AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mengkritisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fraksi Gerindra menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, mekanisme pengisiannya harus mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya di Pangkalpinang, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah.






