Fraksi Gerindra DPRD Pangkalpinang Soroti Perwako LKK, Mekanisme Pemilihan RT/RW Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya,

AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mengkritisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Fraksi Gerindra menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat lingkungan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pledoi Jimmy Masrin Ditunda, Ini Kata PH Waldus Situmorang

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.

“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, mekanisme pengisiannya harus mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya di Pangkalpinang, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *